Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dibilang Gila, Purbaya Pede IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Selasa, 28 April 2026 - 18:06:00 WIB
Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: Rohman Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 Ayat 4 aturan tersebut.

Fasilitas PPN DTP 100 persen ini mulai diberlakukan sejak 22 April 2026 dan akan berlangsung selama 60 hari ke depan atau sekitar dua bulan. Meski demikian, insentif ini memiliki batasan ketat, di antaranya tidak akan diberikan jika penerbangan dilakukan di luar kelas ekonomi atau jika maskapai terlambat menyampaikan rincian transaksi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Intervensi pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kenaikan harga avtur yang sangat tajam per 1 April 2026. Di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), harga avtur melesat hingga 72,45 persen menjadi Rp23.551 per liter dari posisi Maret yang sebesar Rp13.656 per liter.

Kondisi serupa terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma yakni harga bahan bakar pesawat tersebut naik signifikan dari Rp14.880 per liter menjadi Rp24.775 per liter.

Dengan adanya pembebasan PPN ini, beban biaya operasional maskapai diharapkan tidak sepenuhnya dibebankan kepada konsumen, sehingga konektivitas udara antarwilayah tetap terjaga.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut