Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi Mulai OTT hingga Penetapan Tersangka Kabasarnas
Agung menjelaskan saat gelar perkara kasus tersebut, Puspom TNI memang dilibatkan oleh KPK. Namun, kata dia, poin dari gelar perkara itu adalah soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau kita, pikiran kita kan, karena ini kaitan urusan KPK, peningkatan itu untuk yang sipil. Jadi kalau mereka katakan, mereka sudah koordinasi, kita dilibatkan, ya memang bener, tapi hanya untuk tadi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menilai peningkatan status hanya untuk pihak sipil yang diduga terlibat. Sementara pada saat itu, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa dua anggota TNI aktif akan ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita di militer. Di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat