Putri Arab Saudi Princess Lolowah Ditipu WNI Rp500 Miliar terkait Investasi Vila di Bali
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bernilai miliaran rupiah. Korban kejahatan ini, putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al-Saud.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pelaku penipuan telah diidentifikasi. Pelaku yakni EMC alias Evie dan EAH alias Eka, warga negara Indonesia.
Ferdy menjelaskan, kasus penipuan ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah pada Mei 2019. Pelaporan tersebut berupa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
“Kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun lebih,” Kata Ferdy melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).
Dia menjelaskan, kasus penipuan ini berawal ketika Putri Lolwah mengirimkan uang sebesar USD36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 ke pelaku. Uang ini ditransfer secara bertahap sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.