Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP
Advertisement . Scroll to see content

Putri Arab Saudi Princess Lolowah Ditipu WNI Rp500 Miliar terkait Investasi Vila di Bali

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:53:00 WIB
Putri Arab Saudi Princess Lolowah Ditipu WNI Rp500 Miliar terkait Investasi Vila di Bali
Princes Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al-Saud dalam sebuah forum internasional beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/Dayan.org).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bernilai miliaran rupiah. Korban kejahatan ini, putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al-Saud.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pelaku penipuan telah diidentifikasi. Pelaku yakni EMC alias Evie dan EAH alias Eka, warga negara Indonesia.

Ferdy menjelaskan, kasus penipuan ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah pada Mei 2019. Pelaporan tersebut berupa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.

“Kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun lebih,” Kata Ferdy melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).

Dia menjelaskan, kasus penipuan ini berawal ketika Putri Lolwah mengirimkan uang sebesar USD36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 ke pelaku. Uang ini ditransfer secara bertahap sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut