Putri Arab Saudi Princess Lolowah Ditipu WNI Rp500 Miliar terkait Investasi Vila di Bali
“Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali,” ucapnya.
Namun, pembangunan vila itu tak kunjung rampung hingga 2018. Kecurigaan pun muncul. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih pun diminta untuk melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.
“Didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
Ferdy melanjutkan, kepada korban pelaku menjanjikan tanah dan vila tersebut akan dibaliknamakan atas nama PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan vila masih atas nama tersangka.
Selain itu, pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.
“Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah dijual,” katanya.
Editor: Zen Teguh