Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang PN Jaksel Riuh
Majelis Hakim meyakini Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J. Selain itu Putri terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Berat, Keluarga Brigadir J Tuntut Permintaan Maaf
Vonis Hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw