Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Temui Korban Bencana di Gayo Lues Aceh: Bapak-Ibu Tak Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Putusan DKPP Bisa Jadi Alat Bukti Gugatan ke PTUN untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Senin, 05 Februari 2024 - 16:16:00 WIB
Putusan DKPP Bisa Jadi Alat Bukti Gugatan ke PTUN untuk Batalkan Pencalonan Gibran
DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy"ari melanggar kode etik (Foto dok DKPP).
Advertisement . Scroll to see content

Nantinya PTUN atau Bawaslu yang akan menilai apakah sengketa administrasi pada pencalonan Gibran merupakan pelanggaran. PTUN dan Bawaslu jugalah yang menentukan bagaimana kelanjutan Gibran sebagai peserta Pilpres.

"Jika kemudian PTUN atau Bawaslu melihat memang terdapat pelanggaran administrasi tentu mereka bisa memutus telah terjadi pelanggaran administrasi dan kemudian membatalkan proses administrasi terdaftarnya Gibran sebagai salah satu peserta Pilpres," tuturnya.

Feri juga menjelaskan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ini kepada PTUN dan Bawaslu.

"Masyarakat pemilih tentu saja bisa (menggugat), tapi akan lebih kuat jika mreka pemantau pemilu tentu akan lebih kuat," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut