Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bentuk Konkret KKN

Sabtu, 04 November 2023 - 20:50:00 WIB
Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bentuk Konkret KKN
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai sebagai bentuk nyata KKN. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dinilai suatu bentuk kemunduran demokrasi. Lebih dari itu, putusan tersebut dinilai merupakan bentuk nyata dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai putusan itu sarat akan konflik kepentingan yang terjadi akibat paman Gibran, yang juga Ketua MK Anwar Usman mengabulkan gugatan tersebut. Akibatnya, Anwar diduga melanggar kode etik dan perilaku Hakim.

Salah satu perwakilan koalisi dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai putusan itu merupakan bentuk intervensi dan manipulasi kekuasaan dalam putusan yang dilakukan secara telanjang dan terang benderang. Hal itu dinilai merupakan puncak gunung es dari kehancuran hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Kami memandang, apa yang terjadi di MK dalam putusan Perkara No 90 tersebut, merupakan bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme yang terang benderang terjadi," kata Julius dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (4/11/2023).

Menurutnya, perkoncoan dan nepotisme dilakukan penguasa untuk kepentingan keluarga dan bukan kepentingan bangsa. Dia justru menilai putusan itu merupakan sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi yang menolak segala bentuk nepotisme.

Hal itu selaras dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Praktik nepotisme antara penguasa dan MK ini merupakan bentuk perusakan pada demokrasi dan hukum di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan," tutur Julius.

Dalam perspektif Pemilu, putusan MK itu telah mencederai proses pesta demokrasi yang akan dilakukan. Dia merasa sejak awal kekuasaan sudah menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi hukum dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya.

"Sulit untuk dapat meraih proses pemilu yang demokratis dan hasil yang demokratis pascaputusan MK. Hal itu karena sejak dini, penguasa telah memperlihatkan dan mempertontonkan tangan-tangan kekuasaaan bekerja untuk mengintervensi satu lembaga yudikatif yakni MK," tutur Julius.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut