Putusan MKMK, Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Berbeda Pendapat dalam Gugatan Batas Usia Pilpres
JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tak melanggar etik karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan batas minimal usia capres-cawapres. Putusan itu dibacakan dalam sidang hari ini, Jumat (7/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Hal ini terkait dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan tersebut. Masalah yang dilaporkan pelapor yakni apakah dissenting opinion yang mengungkap proses RPH (rapat permusyawaratan hakim) termasuk dalam pelanggaran kode etik.
"Pada faktanya MKMK menemukan dissenting opinion Arief Hidayat memuat aspek hukum acara yakni 3 isu hukum. Yakni penjadwalan sidang yang terlambat, pembahasan permusyawaratan hakim, dan perkara nomor 90 dan nomor 91 tetap dilanjutkan," ucap Anggota MKMK, Bintan R Saragih.