Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MKMK, Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Berbeda Pendapat dalam Gugatan Batas Usia Pilpres

Selasa, 07 November 2023 - 17:29:00 WIB
Putusan MKMK, Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Berbeda Pendapat dalam Gugatan Batas Usia Pilpres
MKMK memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tak melanggar etik karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan batas minimal usia capres-cawapres. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tak melanggar etik karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan batas minimal usia capres-cawapres. Putusan itu dibacakan dalam sidang hari ini, Jumat (7/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hal ini terkait dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan tersebut. Masalah yang dilaporkan pelapor yakni apakah dissenting opinion yang mengungkap proses RPH (rapat permusyawaratan hakim) termasuk dalam pelanggaran kode etik. 

"Pada faktanya MKMK menemukan dissenting opinion Arief Hidayat memuat aspek hukum acara yakni 3 isu hukum. Yakni penjadwalan sidang yang terlambat, pembahasan permusyawaratan hakim, dan perkara nomor 90 dan nomor 91 tetap dilanjutkan," ucap Anggota MKMK, Bintan R Saragih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut