Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan, Puluhan Pendukung Padati PN Jaksel
Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II yakni Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Roy Suryo dan tersangka lain, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Penahanan keduanya pun ditangguhkan. Persidangan Dokter Tifa juga telah bergulir.
Editor: Rizky Agustian