Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027
Advertisement . Scroll to see content

Qodari soal Guru PPPK Bisa Tes CPNS Mulai 2027: Pemerintah Ingin Beri Kepastian Status

Kamis, 03 September 2026 - 19:59:00 WIB
Qodari soal Guru PPPK Bisa Tes CPNS Mulai 2027: Pemerintah Ingin Beri Kepastian Status
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari. (Foto: Bakom)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari mengatakan Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan guru.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dikutip Kamis (3/9/2026).

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR menyepakati penataan status kepegawaian guru PPPK. Kesepakatan tersebut mencakup tiga hal utama.

Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Mekanisme tersebut mulai berlaku pada Januari 2027.

Kedua, guru berstatus PPPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru. Proses seleksi tersebut akan dimulai pada 2027.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.

Ketiga, status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Qodari menjelaskan, ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Selain itu, pemerintah juga membuka pengadaan guru untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari.

Dia menegaskan penataan status kepegawaian guru bukan sekadar persoalan administrasi. Pemerintah ingin memastikan para guru memiliki kepastian status dan keberlanjutan dalam mengabdi.

Karena itu, kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru sekaligus upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut