Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Rafael Alun Buka Suara usai Ditetapkan Tersangka : Saya Siap Jelaskan Asal-usul Setiap Aset

Jumat, 31 Maret 2023 - 10:43:00 WIB
Rafael Alun Buka Suara usai Ditetapkan Tersangka : Saya Siap Jelaskan Asal-usul Setiap Aset
Rafael Alun Trisambodo buka suara atas penetapan tersangka KPK. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan ini, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022. Hal itu, kata dia, dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.

"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," ujar dia.

Sementara itu, tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih mengatakan pihaknya sedang mengkaji pasal-pasal yang dituduhkan terhadap kliennya. Rafael membuka kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka KPK.

"Kami masih terus mempelajari tentang apa yang sedang dituduh kan kepada klien berbagai pilihan proses hukum masih terus kami pertimbangkan untuk diambil," kata Junaedi.

Lebih lanjut, Junaedi menyoroti kategori high risk yang disematkan kepada Rafael Alun saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Padahal, kata Junaedi, Rafael telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dan apa adanya. Rafael tidak pernah ada niat untuk menyembunyikan hartanya.

"RA secara sukarela melaporkan apa adanya karena tidak memiliki niat menyembunyikan harta. RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanya. Orang tua RA juga melaporkan SPT secara tertib," kata Junaedi.

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut