Rafael Alun Buka Suara usai Ditetapkan Tersangka : Saya Siap Jelaskan Asal-usul Setiap Aset
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Rafael ditetapkan sebagai tersangka buntut ketidakwajaran harta kekayaannya.
Rafael langsung buka suara atas penetapan tersangka KPK. Ia mengaku tak habis pikir atas penetapan tersangka tersebut.
Dia mengklaim rajin menyetorkan laporan harta kekayaannya. Bahkan, ia siap untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaannya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael Alun melalui keterangan resminya, Jumat (31/3/2023).
Rafael mengklaim selalu tertib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Ia berdalih juga tidak pernah memanipulasi data harta kekayaannya. Terkait lonjakan harta kekayaannya, kata dia, karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," kata Rafael.