Rafael Alun Pakai Perusahaannya PT AME untuk Bantu Para Wajib Pajak Bermasalah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo, Senin (4/4/2023). Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu telah ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun diduga memiliki beberapa usaha yang salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME). PT AME bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Direktoran Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Rafael diduga merekomendasikan perusahannya kepada para wajib pajak bermasalah untuk menyelesaikan permasalahannya.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Dari perusahaan yang menampung para wajib pajak bermasalah tersebut, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi. Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik KPK menemukan ada aliran uang yang diterima Rafael Alun Trisambodo sejumlah sekitar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
"Saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," ujar Firli.
Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Rafael Alun yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, tim menemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Penyidik juga mengamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank. Uang tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dolar Amerika, dolar Singapura dan euro.
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli dalam pernyataannya juga menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani oleh KPK. "Hal ini selaras dengan semangat KPK, bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting," kata Firli.
Editor: Maria Christina