Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

Raker DPR dan Pemerintah soal Revisi UU MK Tak Diketahui Seluruh Anggota Komisi III

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:39:00 WIB
Raker DPR dan Pemerintah soal Revisi UU MK Tak Diketahui Seluruh Anggota Komisi III
Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rapat kerja (raker) Komisi III DPR bersama pemerintah terkait pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tidak diketahui seluruh anggota Komisi III DPR. Salah satunya, anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo.

Dia mengaku tidak mengetahui adanya agenda raker tersebut lantaran masih menjalankan tugas-tugasnya dalam masa reses di daerah pemilihan (dapil).

"Saya nggak dapat. Karena sekali lagi kan reses, (saya) nggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses, orang ke dapil," kata Johan Budi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran sejumlah anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP. Hanya saja, dia menduga rekan-rekan di fraksinya tidak hadir karena menjalani tugas di dapil saat masa reses.

"Karena kan reses, saya nggak ikut juga, makanya saya harus nanya, bukan berarti nggak boleh, boleh juga (ada rapat), asal ada izin dari pimpinan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyetujui Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pembahasan tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin (13/5/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Adies.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut