Raker Perdana di DPR, Menaker Diminta Atasi Masalah Batas Usia Pelamar Kerja
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana di Komisi IX DPR. Dalam rapat ini, dia diminta mengatasi masalah batas usia maksimal pelamar kerja.
Pasalnya, banyak perusahaan menerapkan batas usia maksimal pelamar kerja terlalu rendah.
"Ini menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya nggak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah," kata anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin.
Padahal, kata Zainul, banyak orang Indonesia termasuk di atas umur 40 yang menanggung kebutuhan hidup orang-orang yang belum produktif.