Rakorwas Itjen, Menag Sampaikan 2 Amanat Presiden soal Layanan Publik dan Kecurangan
Gus Yaqut mengatakan, masalah yang dihadapi di Kemenag sudah sedemikian menumpuk. Karena itu, dia berharap, seluruh aparatur Kemenag saat ini tidak menjadi bagian dari masalah di Kemenag, tapi menjadi bagian solusi dari Kemenag.
“Oleh karena itu, saya perintahkan Pak Irjan untuk mengawal betul hal ini, saya meminta setiap instruksi yang saya berikan dicatat, dikawal dan dipastikan dilaksanakan oleh seluruh aparatur di Kementerian Agama tanpa terkecuali,” ucap Gus Yaqut.
Dia pun merasa bahwa Kemenag belum optimal menjawab keluhan masyarakat lantaran masih bekerja dengan cara-cara konvensional dan belum terbiasa dengan digital.
Menurut dia, inilah yang sekarang terus diperbaiki oleh Kemenag. “Hal ini kita juga terus perbaiki, saya perintahkan staf khusus untuk mengawal proses digitalisasi di Kemenag. Tanggal 25 (November) kita launching layanan digital Kemenag, saya ingin semua layanaan publik bisa diakses dalam genggaman,” kata Gus Yaqut.
Inspektur Jenderal Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang efektif sekurang-kurangnya ada tiga.
Pertama, memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan afektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Kedua, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi peemintah.