Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!
Kamis, 08 Januari 2026 - 11:37:00 WIB
"Putusan MK 135 itu mengubah UUD 45, pemilu dilaksanakan lebih dari lima tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, oleh karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK. Ya mungkin bapak-bapaklah yang akan nanti (reformasi)," kata Rullyandi.
Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengamini usulan Rullyandi. Dia menilai MK perlu direformasi, terlebih sebagian putusan MK dianggap melenceng tidak jelas.
"Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Nanti kita lihat itu. Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya nggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia," ujar Rano.
Editor: Reza Fajri