Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Kamis, 08 Januari 2026 - 11:37:00 WIB
Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

"Putusan MK 135 itu mengubah UUD 45, pemilu dilaksanakan lebih dari lima tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, oleh karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK. Ya mungkin bapak-bapaklah yang akan nanti (reformasi)," kata Rullyandi.

Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengamini usulan Rullyandi. Dia menilai MK perlu direformasi, terlebih sebagian putusan MK dianggap melenceng tidak jelas.

"Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Nanti kita lihat itu. Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya nggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia," ujar Rano.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut