Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Pansus DPRD DKI Usul Tempat Hiburan Malam Dikecualikan dari Kawasan Tanpa Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:02:00 WIB
Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 
Ilustrasi larangan merokok. (Foto: Ilustrasi/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi menyambut baik rampungnya pembahasan Raperda ini yang bertepatan dengan momentum Sumpah Pemuda.

“Kita berharap sesuai dengan tujuan KTR ini adalah kesehatan masyarakat, dan masyarakat DKI Jakarta semakin sehat,” ujar Suhaimi.

Draf akhir Raperda KTR akan dipublikasikan secara terbuka melalui Sekretariat DPRD DKI Jakarta setelah masuk dalam sistem Silegda. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan Ranperda KTR tidak boleh mengganggu pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu sekaligus menjawab keresahan pedagang usaha kecil soal pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter. 

"Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono di Jakarta dikutip, Rabu (1/10/2025).

Pramono menegaskan bahwa jika disahkan, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok hanya membatasi kegiatan terkait rokok dan produk tembakau di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli. 

“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat. Misalnya, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut