Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Dalam pledoinya, Ratna menyebut kasusnya telah dipolitisasi. "Media massa, media sosial/netizen, politisi, bahkan proses penyidikan berusaha keras menggiring opini publik seolah saya telah dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan kebohongan demi kepentingan salah satu pasangan calon presiden," kata Ratna saat membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019.
Perempuan itu menuturkan, dalam persidangan kasusnya, saksi ahli menerangkan bahwa tidak ada motif politik. Ratna mengaku awalnya hanya berbohong kepada keluarganya.
"Tapi semata-mata untuk menutupi pada anak-anak saya dalam usia saya yang sudah lanjut, saya masih melakukan operasi plastik sedot lemak," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.
Jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Editor: Djibril Muhammad