JAKARTA, iNews.id - Ratusan karyawan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul proses eksekusipengosongan lahan Blok 15 eks Hotel Sultan. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam dan memastikan dampak sosial dari pengosongan lahan tersebut, khususnya terkait keberlanjutan pekerjaan para karyawan.
GBK Takkan Ganti Rugi Tamu yang Sudah Booking Hotel Sultan: Mereka Bayar Sendiri
Juri Ardiantoro menyebut pemerintah telah meminta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memberikan perhatian khusus terhadap nasib para pekerja terdampak.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjamin agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi meski terjadi perubahan pengelolaan kawasan.
Hotel Sultan Dieksekusi, Aset Rp28,9 Triliun Kembali ke Negara
Direktur Utama PPK GBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi eks karyawan Hotel Sultan. Posko tersebut disiapkan untuk mendata seluruh pekerja yang terdampak.
Setelah proses pendataan, PPK GBK akan verifikasi ulang untuk memastikan keakuratan data para pekerja terdampak. Hasil verifikasi ini kemudian akan menjadi dasar koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah Buka Suara soal Nasib Hotel Sultan usai Dieksekusi
PPK GBK menegaskan akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak normatif pekerja dapat dipenuhi, termasuk hak yang berkaitan dengan masa kerja dan kewajiban perusahaan sebelumnya. Langkah ini dilakukan untuk meredam dampak sosial dari proses pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan GBK.
Editor: Donald Karouw