Razman Yakin Divonis Bebas Hakim: Tak Ada Ruang Menghukum Saya
JAKARTA, iNews.id - Advokat Razman Arif Nasution yakin dirinya divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Menurut dia, tak ada ruang bagi hakim untuk menghukumnya.
"Maka kalau dibaca pleidoi, duplik, tidak ada ruang untuk menghukum saya dan harus dibebaskan," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sidang vonis rencananya digelar pada Selasa 2 September 2025 mendatang. Pengacara Razman, Rahmat, mengatakan selama persidangan pihaknya sudah berjuang maksimal membuka fakta-fakta persidangan.
"Maka putusannya nanti kami yakin perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan bukan tindak pidana, bukan secara sah dan meyakinkan meskipun perbuatan itu ada," kata Rahmat.
Dia mengungkapkan, Razman telah beriktikad baik dan menyampaikan keterangan tanpa kebohongan. Razman juga disebut sudah mengakui bahwa postingan yang bermasalah itu dibuat berdasarkan permintaan Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman.
"Kami juga telah mengajukan bukti adanya permintaan untuk memposting itu dari chat Iqlima," katanya.
Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan tersebut, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.
Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Reza Fajri