Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi Hasto soal Hakim Tolak Eksepsi, Tak Takut Wujudkan Keadilan

Jumat, 11 April 2025 - 13:09:00 WIB
Reaksi Hasto soal Hakim Tolak Eksepsi, Tak Takut Wujudkan Keadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eksepsi yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasto pun menghormati putusan itu.

"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi, ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa," kata Hasto usai persidangan, Jumat (11/4/2025).

Dalam pemeriksaan perkara nanti, Hasto mengaku tidak takut sedikit pun untuk mewujudkan rasa keadilan.

"Saya bersama penasihat hukum siap, dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan," ujar Hasto.

Dia berkeyakinan, kasus hukum ini sengaja dipaksakan untuk menjerat dirinya. Menurutnya, kasus yang sudah lama ini hanya dihidupkan kembali atau didaur ulang.

"Ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan," ujar dia.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang.

Maka dari itu, persidangan perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan PU tersebut di atas," kata hakim.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut