Reaksi Kapuspen soal Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan TNI ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah merespons soal Polda Metro Jaya yang menyebut CEO Malaka Project, Ferry Irwandi tak bisa dilaporkan oleh institusi terkait pencemaran nama baik. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kasus pencemaran nama baik harus dilaporkan perseorangan.
Brigjen Freddy menghargai hal tersebut. Pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.
"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
Dia menyampaikan, upaya konsultasi Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juintah Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) bukan semata-mata dilakukan untuk kepentingan institusi. Namun, demi menjaga martabat prajurit.
"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di manapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," katanya.