Reaksi Kapuspen soal Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan TNI ke Polisi
Menurutnya, sebagai warga negara, semua pihak harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Maka dari itu dia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tak mudah terprovokasi.
"Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, TNI sebagai institusi tak bisa melaporkan seseorang terkait pencemaran nama baik.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian, Selasa (9/9/2025).
Diketahui, dugaan pidana yang diduga dilakukan yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. "Pencemaran nama baik. Institusi," ujar Fian.
Editor: Reza Fajri