Reaksi KPK soal Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu informasi tersebut.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut, sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Selain itu, DPR juga menyetujui usulan abolisi terhadap Tom Lembong, terpidana kasus korupsi impor gula. Tom telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Dengan adanya abolisi ini, maka proses hukum terhadap Tom Lembong bisa segera dihentikan.
Editor: Reza Fajri