Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : CTO MNC Digital Indonesia Raih Penghargaan The Most Intelligent CIO 2025 dari iCIO Community
Advertisement . Scroll to see content

"Realita" Live di iNews dan RCTI+ Kamis Pukul 15.00: Vonis Kebiri Pemerkosa Anak

Kamis, 07 Januari 2021 - 14:38:00 WIB
Efektivitas vonis kebiri bagi pelaku tindak asusila terhadap korban usia dini, akan hadir di "Realita" Kamis, 7 Januari 2021 pukul 15.00 WIB.  (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mencabuli bocah berusia 6 tahun yang merupakan anak tetangganya di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Pria 48 tahun itu membujuk korban dengan janji akan memberi uang. 

Bukan hanya sekali, pelaku mencabuli korban  berulang kali. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya dengan memanfaatkan ketidakberdayaan dan kepolosan korban sebagai anak-anak.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady menjelaskan, peristiwa keji pelaku yang diketahui berstatus sebagai ASN di salah satu OPD Provinsi tersebut terjadi pada Desember 2020 lalu di kediamannya. 

Berawal ketika pelaku yang melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya di depan rumahnya, kemudian pelaku memanggil korban dengan alasan meminta tolong untuk membelikan rokok. 

Selanjutnya, pelaku mengambil kesempatan dengan mengajak dan membujuk korban masuk ke dalam kamar hingga berujung perbuatan pencabulan terhadap korban.

“Korban ini masih di bawah umur, pelaku merupakan salah satu tetangga korban dengan modus meminta tolong untuk membelikan rokok dan mengiming-imingi korban dengan uang. Kemudian pada saat mendapatkan kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban,” katanya, Rabu (6/1/2021).

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut