"Realita" Live di iNews dan RCTI+ Kamis Pukul 15.00: Vonis Kebiri Pemerkosa Anak
Kasus kekerasan seksual terhadap anak juga terjadi di sejumlah daerah. Di Cianjur, Jawa Barat polisi menangkap 9 pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku mencabuli anak-anak yang juga tetangga dekat akibat pengaruh video porno.
Tidak hanya anak tetangga yang menjadi korban. Di Palembang, Sumatra Selatan, seorang ayah tega mencabuli anaknya yang berusia 12 tahun. Pelaku mengiming-imingi korban dengan handphone jika korban mau melayani hasrat seksualnya. Tidak hanya sekali, pelaku berbuat asusila terhadap anaknya hingga 24 kali, selama enam bulan, dan kejadian itu berlangsung di rumah.
Banyaknya kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak, terutama selama pandemi corona, membuat pemerintah menerbitkan aturan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pencabulan dan pelaku persetubuhan terhadap anak.
Kebiri kimia diputuskan setelah ada kesimpulan penilaian klinis, yang menyatakan pelaku layak untuk dikenakan hukuman tersebut. Hukuman kebiri kimia itu dilakukan di rumah sakit pemerintah yang dihadiri jaksa dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Efektivitas vonis kebiri bagi pelaku tindak asusila terhadap korban usia dini, akan hadir di "Realita" Kamis, 7 Januari 2021 pukul 15.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Editor: Zen Teguh