Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebut Sidang Ilegal, Hakim MK Usir Ahli Pihak Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Refly Harun: Fakta Sidang MK, Gibran Tak Punya Ijazah Setara SLTA

Senin, 05 Oktober 2026 - 21:02:00 WIB
Refly Harun: Fakta Sidang MK, Gibran Tak Punya Ijazah Setara SLTA
Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita paham ini high politics, karena high politics kita minta kepada hakim-hakim MK untuk menunjukkan kenegarawanannya dan prinsip the independence of judiciary," kata dia.

"Jangan sampai memutuskan karena berdasarkan tekanan atau permintaan kekuasaan, tapi berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta persidangan serta keyakinan sang hakim sendiri dalam memutuskan perkara ini," imbuhnya.

Sementara itu, terkait gugatan yang dinilai telah melewati hukum acara MK, Refly menyebut persoalan tersebut telah dijawab melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.

"Sekali lagi dalam sejarahnya, 'Wah ini sudah lewat,' termul kan bilang, 'Wah ini tidak tahu hukum acara MK,' dan lain sebagainya'. Dengan MK mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026, maka sudah sesuai dengan hukum acara," jelasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut