Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK
Advertisement . Scroll to see content

Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Senin, 05 Oktober 2026 - 19:24:00 WIB
Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural," tuturnya.

Refly menjelaskan, gugatan tersebut baru diajukan setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden selama sekitar dua tahun. Dia menuturkan, permohonan diajukan karena ada persoalan baru terkait dokumen pendidikan Gibran yang tidak dipermasalahkan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.

"Karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024 mengenai surat keterangan Gibran yang diduga bukanlah penyetaraan ijazah SLTA, tetapi hanya surat keterangan penyetaraan kemampuan, which is itu tidak sama, maka kemudian diajukan sekarang," ucapnya.

Refly kemudian mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan. Dia menyimpulkan bahwa Gibran, yang menempuh pendidikan di luar negeri, tidak memiliki dokumen yang menurutnya dapat disetarakan dengan ijazah jenjang pendidikan SLTA di Indonesia.

"Dalam fakta persidangan terbukti. Ya, terbukti satu, dua hal yang paling, paling kicking. Satu, Gibran tidak punya sertifikat setara SLTA, apakah diploma, apakah sertifikat, ataukah ijazah, ataukah STTB, yang bisa dikatakan sebagai ijazah yang setara SMA," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut