Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Parkir Liar di ITC Cipulir Jaksel Ditertibkan, 14 Motor Diangkut Petugas
Advertisement . Scroll to see content

Rekam Jejak Hakim Morgan Simanjuntak, Pernah Vonis Mati Bandar Narkoba hingga Ferdy Sambo

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:26:00 WIB
Rekam Jejak Hakim Morgan Simanjuntak, Pernah Vonis Mati Bandar Narkoba hingga Ferdy Sambo
Hakim Morgan Simanjuntak (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Morgan Simanjuntak bersama Hakim Alimin Ribut Sujono berserta Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah memberikan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dijatuhi vonis berat berupa hukuman mati.

Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Lalu, Ricky Rizal divonis 12 tahun penjara. 

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Terakhir, Bharada E divonis paling ringan 1,5 tahun penjara.

Morgan Simanjuntak merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia lahir pada 22 September 1962.

Jejak rekam Morgan terkenal sebagai hakim yang tegas. Dia pernah memvonis mati bandar narkoba M Rizal alias Hasan pada 2017.

Selain itu, dia juga pernah memimpin sidang praperadilan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino saat melawan penetapan tersangka KPK.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut