Rekening Diblokir Sementara oleh PPATK? Begini Cara Membukanya
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) biasa melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant. Dormant merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran atau transfer dalam periode tertentu.
Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah ini dilakukan PPATK untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga pendanaan terorisme.
"Juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (6/7/2025).
Berdasarkan laman resmi PPATK, nasabah yang mengalami pemblokiran sementara tidak akan kehilangan saldonya. Nasabah pun bisa mengajukan pembukaan pemblokiran.
Berikut langkahnya:
1. Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui laman resmi PPATK
2. Nasabah datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk melakukan proses CDD (Customers Due Diligence) atau profiling ulang dengan melampirkan: KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.
Editor: Reza Fajri