Rekomendasi Pansus Angket Disetujui, KPK Diminta Bentuk Dewan Pengawas
JAKARTA, iNews.id – Rapat paripurna DPR menyetujui hasil rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK. Persetujuan itu juga mencakup rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. Agun memaparkan sejumlah rekomendasi tentang pelaksanaan dan wewenang KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Hasil penyelidikan Panitia Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK sampai pada keputusan untuk merekomendasikan berbagai agenda penguatan KPK pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran," kata Agun di rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Agun menuturkan, dari aspek kelembagaan KPK diminta menyempurnakan struktur organisasi agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.
"Kepada KPK untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik," ucap politikus Partai Golkar ini.