Rekomendasi Pansus Angket Disetujui, KPK Diminta Bentuk Dewan Pengawas
Tak hanya itu, KPK juga disarankan membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances.
Dari aspek kewenangan, KPK dalam menjalankan tugas koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan, agar membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
"Kepada KPK, dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana,” kata dia.
Selain itu, KPK juga diminta memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang tentang hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara.
Selanjutnya, KPK dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik. Dengan demikian, hal itu dapat mencegah korupsi kembali terulang.