Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Rekomendasikan Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana, Komnas HAM: Tidak Boleh Internal

Jumat, 08 Januari 2021 - 17:27:00 WIB
Rekomendasikan Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana, Komnas HAM: Tidak Boleh Internal
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan kasus penembakan enam laskar FPI harus diusut di pengadilan pidana demi menegakkan kebenaran. (Foto: iNews/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Anam menjelaskan pendalaman dan penegakan hukum melalui pengadilan pidana perlu dilakukan terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI  dan Avanza silver B 1278 KJI. Berikutnya Komnas HAM akan mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

"Keempat, meminta proses penegakkan hukum akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut