Rekomendasikan Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana, Komnas HAM: Tidak Boleh Internal
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengategorikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai pelanggaran HAM. Bahkan Komnas HAM menegaskan kasus ini harus digulirkan di pengadilan pidana, tidak boleh hanya lewat internal.
Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penegakan hukum melalui pengadilan pidana diperlukan untuk mendapat kebenaran materiil yang lebih lengkap serta menegakkan keadilan.
"Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).