Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Denny Indrayana Sarat Tujuan Politik
JAKARTA, iNews.id - Militan Gibran 08 Nusantara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan agar pihaknya dapat memberikan keterangan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menyebut, gugatan tersebut bertujuan untuk melengserkan Gibran dari kursi Wakil Presiden. Menurutnya, hal itu terlihat dari materi gugatan yang mempersoalkan penyetaraan ijazah Gibran yang digunakan dalam Pilpres 2024.
"Kita di sini (MK), menemani kita untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait terhadap laporan ke MK dari Denny Indrayana dengan tujuan utamanya itu ingin melengserkan Mas Gibran sebagai wakil presiden," ujar Andi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Andi juga menilai gugatan Denny dan pemohon lainnya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 memiliki maksud politik tertentu. Dia menilai, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum.
"Karena ini bukan murni dari apa yang dikatakan dia selama ini, tapi adalah tujuan politik yang sangat kental dan ingin membuat suatu kegaduhan yang kalau kita ketahui," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Militan Gibran 08 Nusantara, Tri Sandhi Wibisono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada MK.
Pihaknya juga menyiapkan ahli di bidang pendidikan untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada tahap pembuktian.
"Pada tahapan pembuktian akan kami sampaikan, antara lain adalah dokumen-dokumen dan juga tadi sudah disampaikan ahli pendidikan dari luar negeri. Itu dari petunjuk ada beberapa ahli yang akan kami hadirkan pada saat nanti persidangan," ucap Tri.
Perkara Denny Indrayana dan pemohon lainnya tercatat di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK telah menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin (21/9/2026). Dalam perkara ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pihak terkait.
Editor: Aditya Pratama