Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process
Dia memperkirakan permohonan praperadilan tersebut berpotensi tidak diterima. Namun, menurutnya, hal itu tetap harus diputuskan melalui mekanisme persidangan.
"Kemungkinan analisis kita sesuai KUHAP itu kemungkinan tidak diterima, tetapi proses, memang disampaikan dulu di persidangan nanti terbukti tidak diterima," tuturnya.
Diketahui, Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus ijazah Jokowi. Pengajuan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penghentian penuntutan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat, Selasa (4/8/2026).
Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan praperadilan tersebut.
Editor: Rizky Agustian