Relawan Perempuan dan Anak Perindo Ajukan Perlindungan Saksi-Korban Dugaan Perkosaan Anak ke LPSK
JAKARTA, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengajukan permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban dugaan kasus pemerkosaan anak di Kediri, Jawa Timur.
Jeannie mengajukan perlindungan bagi saksi dan korban karena adanya ancaman intimidasi yang juga mengarah kepada tim pendamping hukum.
"Ada ancaman intimidasi terhadap rekan-rekan yang mendampingi saksi dan korban. Jadi kami meminta perlindungan dalam pendampingan hukum sehingga ada hak saksi dan korban yang dipenuhi dalam proses penyelidikan," ujar Jeannie kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Jeannie melaporkan tim pendamping terdiri dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kediri, Aliansi LSM Kediri Raya dan tentunya Relawan Perempuan dan Anak Perindo. Namun dirinya menegaskan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas di meja pengadilan.
"Kami dari relawan perempuan dan anak Perindo tetap berkomitmen mendampingi kasus ini hingga tuntas. Kami meminta pihak kepolisian menangkap semua pelaku tindak kekerasan seksual bagi anak di bawah umur," katanya.