Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Calon Jemaah Umrah dan Haji Wajib Vaksin Meningitis Konjugat, Ini Penjelasan Dokter!
Advertisement . Scroll to see content

Rencana Sistem KRIS, Ketua DPR Berharap Masyarakat Diberi Kemudahan saat Dirawat di RS

Minggu, 04 Juni 2023 - 19:50:00 WIB
Rencana Sistem KRIS, Ketua DPR Berharap Masyarakat Diberi Kemudahan saat Dirawat di RS
Ketua DPR Puan Maharani berharap masyarakat diberi kemudahan saat dirawat di rumah sakit. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penghapusan kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai. Dia berharap masyarakat diberi kemudahan saat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program BPJS Kesehatan. 

"Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar pada program BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit rakyat,” kata Puan, Minggu (4/6/2023). 

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

Menurut Puan, peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.

“Negara harus memastikan rumah sakit yang ada memadai dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan. Meski sudah ada tahap uji coba, namun program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas.

“Saya harap pembahasan payung hukum penerapan sistem baru tersebut sudah mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat saat dirawat di rumah sakit,” kata Puan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut