Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Dilimpahkan, Nadiem Makarim Salam Hormat ke Guru di Hari Pahlawan
Advertisement . Scroll to see content

Resmi! Jadwal Pendaftaran Guru PPPK 2022 Lengkap Syarat dan Cara Buat Akun di sscascn.bkn.go.id

Selasa, 01 November 2022 - 11:38:00 WIB
Resmi! Jadwal Pendaftaran Guru PPPK 2022 Lengkap Syarat dan Cara Buat Akun di sscascn.bkn.go.id
Jadwal Pendaftaran Guru PPPK 2022 (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka jadwal pendaftaran guru PPPK 2022. Berikut selengkapnya.

Pelaksanaan pendaftaran guru PPPK 2022 dapat diikuti oleh pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.

Jadwal Pendaftaran Guru PPPK 2022

  • 31 Oktober 2022: Pengumuman Seleksi
  • 31 Oktober - 13 November 2022: Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan engumuman mendapatkan penempatan bagi P1
  • 31 Oktober - 15 November 2022: Seleksi administrasi
  • 16 - 17 November 2022: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum)
  • 18 - 20 November 2022: Masa sanggah
  • 21 - 24 November 2022:  Jawab sanggah
  • 26 November:  Pengumuman pascasanggah
  • 27 - 28 November 2022: Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (untuk P2 dan P3)
  • 29 November - 3 Desember 2022: Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3)

  • 3 - 13 Desember 2022: Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk pelamar umum)
  • 14 - 18 Desember 2022: Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum)
  • 13 - 15 Januari 2023: Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (untuk pelamar umum)
  • 16 - 21 Januari 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum)
  • 21 Januari - 1 Februari 2023: Pengolahan hasil seleksi ()untuk pelamar umum)
  • 2 - 3 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum)
  • 4 - 6 Februari 2023: Masa sanggah
  • 7 - 13 Februari 2023: Jadwal Pendaftaran Guru PPPK 2022 untuk jawab sanggah
  • 20 - 21 Februari 2023: Pengumuman pascasanggah
  • 22 Februari - 13 Maret 2023: Pengisian  DRH NI PPPK
  • 7 - 31 Maret 2023: Usul penetapan NI PPPK

Syarat PPPK 2022

  • 1. WNI
  • 2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun
  • 3. Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan kekuatan hukum tetap karena tindak pidana 2 tahun atau lebih
  • 4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia atau sebagai karyawan swasta
  • 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • 6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  • 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • 8. Surat keterangan berkelakuan baik
  • 9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Buat Akun PPPK 2022 Guru

Setelah mengetahui jadwal pendaftaran guru PPPK 2022, ada baiknya segera membuat akun PPPK dengan cara di bawah ini:

  • 1. Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • 2. Klik 'Buat Akun'
  • 3. Masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap dan dapat yang diminta pada kolom yang tersedia
  • 4. Isi kolom dengan NIK dan data sesuai dengan KTP
  • 5. Ikuti petunjuk dengan memasukkan kode yang diminta
  • 6. Verifikasi akun dan unggah dokumen serta pasfoto.
  • 7. Akun PPPK 2022 guru berhasil dibuat untuk mendaftar

Nah, jangan lupa jadwal pendaftaran guru PPPK 2022 ya. Semoga berhasil!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut