Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Selasa, 30 September 2025 - 07:35:00 WIB
Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Bisa jadi perluasan skema FLPP yang saat ini kita kelola, ataupun skema berbasis investasi. Tapi tentu aturannya akan kita sesuaikan dulu, itu yang kita upayakan," tuturnya.

Hasil Putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tidak lagi mewajibkan para pekerja di sektor swasta menjadi peserta, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU tersebut.

Mahkamah menilai kata “wajib” yang tertulis dalam UU tersebut mengandung unsur pemaksaan. Padahal, relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut