Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta
JAKARTA, iNews.id - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban pegawai swasta menjadi peserta Tapera.
Dia menegaskan, BP Tapera akan mengikuti hasil putusan MK yang menetapkan uji materi 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
"Kita menghormati putusan MK, ya nanti kita lakukan kajian lah pasti. Bagaimana Tapera bisa berjalan lalu tidak menjadi beban bagi masyarakat," ucap Heru saat ditemui usai acara Akad Massal KPR FLPP di Cileungsi, Bogor, dikutip, Selasa (30/9/2025).
Heru menerangkan, pihaknya akan mencari pembiayaan kreatif lain untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Pasalnya, saat ini angka backlog perumahan di Indonesia masih berada di kisaran 9,9 juta unit.
"Bisa jadi perluasan skema FLPP yang saat ini kita kelola, ataupun skema berbasis investasi. Tapi tentu aturannya akan kita sesuaikan dulu, itu yang kita upayakan," tuturnya.
Hasil Putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tidak lagi mewajibkan para pekerja di sektor swasta menjadi peserta, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU tersebut.
Mahkamah menilai kata “wajib” yang tertulis dalam UU tersebut mengandung unsur pemaksaan. Padahal, relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama.
Editor: Aditya Pratama