Respons Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara: Semuanya Fitnah!
JAKARTA, iNews.id - Crazy rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp1,1 triliun terkait kasus rekayasa jual beli emas. Bagaimana responsnya?
“Fitnah, fitnah, semua fitnah,” kata Budi Said seraya meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Budi tak banyak memberikan tanggapan usai mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Dia hanya kembali menegaskan dakwaan jaksa terhadapnya fitnah.
"Ya fitnah semuanya. Makasih ya," tegasnya.
Sebelumnya, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama sejumlah pihak.
Di antaranya mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.