Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Respons Istana soal MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:16:00 WIB
Respons Istana soal MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat diterapkan pada APBN 2028.

Mahkamah menilai alokasi dana pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus difokuskan untuk pembiayaan komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari komponen operasional penyelenggaraan pendidikan pada tahun anggaran berikutnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut