Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS
Advertisement . Scroll to see content

Respons Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun: Saya Tidak Melakukan

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:32:00 WIB
Respons Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun: Saya Tidak Melakukan
Eks Menkominfo Johnny G Plate (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate merespons dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Johnny sebelumnya didakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Johnny Plate mengaku memahami dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa Kejagung. Namun, dia berdalih tidak melakukan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.

"Saya mengerti (dakwaan), tapi saya tidak melakukan," kata Johnny kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Johnny dan tim penasihat hukumnya tidak terima atas dakwaan jaksa. Oleh karenanya, Johnny bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.

"Setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi" ucap salah satu tim kuasa hukum Johnny.

Sebelumnya diberitakan, kerugian keuangan negara dalam dakwaan didasarkan atas hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh orang lainnya.

Tujuh orang itu yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai Direktur PT Basis Utama Prima.

"Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah," kata Jaksa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut