Respons Kejagung soal Ahli Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Tom Lembong
Semula, kuasa hukum Tom Lembong Zaid Mushafi mengutip fakta persidangan soal saksi yang menyampaikan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) mendapatkan arahan dari Jokowi untuk membantu proses pemenuhan stok gula. Dia lalu bertanya kepada Wiryawan apakah menteri dapat melawan perintah presiden.
Wiryawan menilai semestinya Jokowi dihadirkan ke persidangan untuk mengonfirmasi arahan tersebut.
"Kalau tidak sebaiknya presiden dihadirkan Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan, itu lebih clear, lebih objektif, dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya demikian Pak," jawab Wiryawan.
Zaid lalu bertanya ke Wiryawan terkait pihak yang harus bertanggung jawab ketika perintah dari presiden telah dijalankan menteri lalu dipermasalahkan.
Wiryawan pun menjawab yang bertanggung jawab yakni presiden selaku pimpinan pemerintahan.
"Nah kalau seorang bawahan, menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan, maka di sini tentu saja menteri ini akan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan, nah dalam konteks macam ini, presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya pemimpin pemerintahan di dalam sistem presidensial kita," kata Wiryawan.