Respons Kejagung soal Hanya Tom Lembong Eks Mendag yang Diadili Kasus Impor Gula
Selain itu, Ari juga menyatakan JPU dalam bantahannya tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan dengan pasal 14 UU Tipikor.
"Bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor, padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," ucapnya.
Hal tersebut kemudian direspons Ketua Majelis Halim, Dennie Arsan Fatrika. Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan kubu Tom Lembong dalam eksepsinya.
"Untuk itu selanjutnya jawab menjawab kami rasa sudah cukup, selanjutnya giliran majelis akan menentukan sikap dalam suatu putusan. Bisa putusan akhir atau pun putusan sela ya," ujar Dennie.
Tiba giliran Tom Lembong untuk berbicara di ruang sidang. Dalam kesempatan tersebut, dia mempertanyakan kenapa hanya dirinya mantan mendag yang ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa terkait impor gula.
"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka? Saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," tutur dia.
Pernyataan Tom Lembong tersebut ditanggapi ketua majelis hakim. Lagi-lagi, keberatan itu disebutkan sudah dimuat dalam eksepsi.
"Baik demikian, untuk memberikan kesempatan majelis hakim menentukan sikap menjatuhkan suatu putusan, akan disidangkan kembali akan dibuka pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025," ujar Dennie.
Editor: Rizky Agustian