Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup
Advertisement . Scroll to see content

Respons Kejagung soal Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Laptop

Selasa, 23 September 2025 - 21:24:00 WIB
Respons Kejagung soal Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Laptop
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

“Itu sudah masuk ke materi pokok perkara, yang jelas itu nanti dalam persidangan yang masuk ke materi pokok perkara. Kalau praperadilan itu konsepnya kan hanya sah dan tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja," ungkapnya.

Diketahui, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hana menjelaskan, objek gugatan terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Dia menilai, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut