Respons Keluarga Setelah Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati: Kecewa...
Senin, 13 Februari 2023 - 16:02:00 WIB
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," ujarnya.
Dalam sidang putusan itu, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Candra Setia Budi