Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perludem soal MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Parpol Bisa Jaring Kader Terbaik
Advertisement . Scroll to see content

Respons Komisi II DPR usai MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:14:00 WIB
Respons Komisi II DPR usai MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Ilustrasi pemilu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"(Amandemen UUD 1944) jalan untuk melakukan penataan secara komprehensif dan konstitusional. Berbeda dengan yang dilakukan oleh MK selama ini yang sifatnya kasuistik dan parsial. Apalagi pendapat MK sendiri juga sering berubah ubah," pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan presiden-wakil presiden digelar secara berbarengan.

Sementara pemilihan daerah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut